Mulai dari peningkatan target sertifikasi tanah oleh Pemerintah tahun 2017 dan seterusnya, kebutuhan akan tenaga di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan semakin tinggi. Menyikapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI memberi izin kepada Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) – sekarang dikenal dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) untuk membantu dalam pelayanan pengukuran dan pemetaan demi pendaftaran tanah yang semakin meningkat setiap harinya. Selain jumlah tenaga yang cukup, tata kelola yang baik sangat diperlukan agar pelayanan dan percepatan survei berjalan lancar. Batas wilayah kerja, aturan yang mengikat, dan pengembangan kapasitas adalah hal-hal penting dalam menjalankan profesi ini.

Untuk menjaga hubungan harmonis antara KJSKB, regulator, dan masyarakat, diperlukan sinergi, komunikasi, dan koordinasi. Oleh karena itu, para pemimpin KJSKB sepakat membentuk Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) pada tanggal 7 Januari 2018 di Jakarta. Dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, kode etik, serta prinsip negara, berorganisasi, dan keadilan berdasarkan Pancasila, MASKI hadir sebagai wadah untuk mendukung pelayanan yang lebih baik dan terkoordinasi.