Lisensi SKB (SK dan ASK)
Untuk mendapatkan Lisensi SKB (SK dan ASK), melalui proses sbb :
- Cari pengumuman di website : go.id
- Download formulir pendaftaran Surveyor Kadaster Berlisensi dan Surat Pernyataan pemilihan wilayah kerja
- Membayar biaya layanan lisensi Rp. 100.000 melalui nomor rekening 0345-01-000872-30-2 Bank BRI Cabang Kantor Kas BPN atas nama BPN 139 KANPUS BPN RI dan dengan mengisikan “PENDAFTARAN – nama peserta” pada kolom berita.
- Persyaratan dikirim ke via email : atrbpn@gmail.com dengan subject email : “nama lengkap Pendaftaran Surveyor” atau “nama lengkap Pendaftaran Asisten”, dengan melampirkan:
- Surat Permohonan Pendaftaran ditulis sebagai isi pesan email.
- Softcopy Formulir Pendaftaran Surveyor Kadaster Berlisensi (dari download diatas)
- Surat Pernyataan pilihan wilayah kerja ber materai Rp. 6000 (dari download diatas)
- Softcopy KTP
- Softcopy pas foto latar belakang warna merah ukuran 4×6 cm
- Bukti pembayaran pendaftaran
- Softcopy ijazah yang dilegalisir atau Softcopy SK Pensiun dan bukti pengalaman pekerjaan untuk purna tugas pegawai BPN RI
- Kualifikasi untuk dapat menempuh ujian Surveyor Kadaster (SK) :
- Berpendidikan S1 Program Studi di bidang Survei dan Pemetaan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau yang setara, ditunjukkan dengan IJAZAH
- Mantan pegawai Kementerian yang telah bekerja berturut-turut selama 20 tahun yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan, ditunjukkan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan setempat.
- Kualifikasi untuk dapat menempuh ujian Asisten Surveyor Kadaster (ASK) :
- Berpendidikan SMU atau SMK Program Studi diluar Survei dan Pemetaan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan bidang Survei dan Pemetaan atau telah magang di kantor Wilayah BPN atau Kantor Pertanahan, ditunjukkan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan setempat.
- Peserta yang lulus seleksi administrasi di atas diumumkan melalui portal Kementerian ATR/BPN go.id untuk selanjutnya dapat melanjutkan mengikuti ujian tertulis. Pengumuman melalui portal di atas, dianggap sebagai surat panggilan ujian.