Berawal dari Peningkatan target sertifikasi tanah oleh Pemerintah tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang, maka dituntut adanya ketersediaan tenaga bidang survey, pengukuran dan pemetaan dalam jumlah besar. Pemerintah Republik Indonesia melalui Mentri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional memberikan izin kepada Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) sebagai penyedia jasa bidang survei dan pemetaan kadaster untuk menjalankan usaha profesinya dalam membantu pemerintah untuk melakukan pelayanan pengukuran dan pemetaan untuk keperluan pendaftaran tanah yang jumlahnya semakin hari semakin banyak.

Selain diperlukan jumlah memadai tentu saja dibutuhkan tata kelola yang baik agar pelayanan dan percepatan survey, pengukuran dan perpetaan untuk pendaftaran tanah berkerja dengan baik. Batasan wilayah kerja, aturan-aturan yang mengikat, serta kewajiban pengembangan kapasitas adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan praktek profesi. Untuk itu diperlukan wadah agar hubungan antara KJSKB berjalan harmonis, demikian juga dengan regulator maupun user atau masyarakat luas.

Mengingat hal-hal tersebut di atas diperlukan sinergis, komunikasi dan koordinasi dengan regulator dan pihak-pihak terkait. Maka para pimpinan KJSKB bersepakat untuk membentuk dan menggabungkan diri dalam Masyarakat Kadaster Indonesia (MASKI)

Dengan tetap menjunjung tinggi profesioanalitas, kode etik profesi serta azas-azas bernegara, berorganisasi serta perikemanusiaan dan keadilan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan azaz Pancasila maka dibentuklah organisasi KJSKB yang bernama MASKI tepat pada tanggal 7 Januari 2018.