AUDENSI DENGAN MENTERI ATR BPN

Senin, 2 Desember 2019, Pengurus Pusat MASKI nampak sibuk. Betapa tidak, setelah sekian lama menunggu, akhirnya jadwal bertemu dengan Menteri ATR BPN pun kunjung tiba.

Dari MASKI hadir 11 Pengurus DPP sesuai kuota yang diberikan. Sementara dari BPN hadir Dirjen IP, Pak Adi Dharmawan, Direktur PPD Pak Agus Wahyudi, Pak Doni dan Pak Norman. Dalam sesi pertama, Loedi Ratrianto, Ketua Umum MASKI menyampaikan paparan kemudian dilanjutkan paparan dari Pak Agus Wahyudi. Pak Menteri sangat intens menyimak, bahkan sesekali terhenyak oleh informasi baru yang disampaikan.

Pertemuan menjadi sangat hangat di sesi diskusi. Beberapa kesimpulan yang dihasilkan antara lain :

  1. Penyempurnaan Permen 33/2016 dan 11/2017. Dalam revisi nanti akan di tekankan bahwa SKB nantinya harus menjadi anggota KJSKB. Jika Kantah BPN memerlukan SKB, tentu harus menghubungi beberapa rencana perubahan saat ini sedang digodok.
  2. Penegakan Kode Etik Profesi. Pak Menteri sangat concern dengan hal ini. Beliau menegaskan berulang, janganlah segan menghukum yang bersalah meski kawan sendiri. Jeruk busuk harus dibuang dari keranjang supaya tidak menular, agar susu sebelanga tidak rusak oleh setitik nila.
  3. Penunjukan Langsung. Sistem Lelang saat ini dinilai rawan banting harga dan berujung pada kualitas kerja yang tidak optimal. Ke depan akan dilakukan Penunjukan Langsung. Pak Doni juga mengamini, bahkan sejalan dengan rencana LKPP. Penunjukkan langsung maksimal senilai 200 juta akan diberikan secara bertahap dan berulang, setara dengan nilai Paket PTSL.
  4. Go Ukur. Sebagaimana aplikasi gojek, gofood dll, nantinya masyarakat bisa mengklik langsung jika memerlukan jasa pengukuran bidang Mekanismenya sangat ketat dan sedang digodok. Hanya SKB yang kompeten yang bisa masuk ke dalam aplikasi ini.
  5. Eksekusi KJSKB bermasalah. BPN sebagai penerbit Ijin Kerja KJSKB akan lebih keras dalam memonitor kinerja Bagi yang dinilai bermasalah, akan dicabut ijin kerjanya. Proses ini didahului dengan rekomendasi MASKI dan kemudian di sodorkan kepada Dewan Etik untuk bersidang. Hasil sidang inilah yang menjadi dasar BPN mencabut Ijin Kerja.
  6. Peningkatan kinerja KJSKB. Diharapkan setiap KJSKB meningkatkan kualitas kinerjanya, jika tidak, mekanisme pasar akan Tertinggal oleh KJSKB lain yang lebih kompeten dan berkinerja ciamik.
  7. Peluang kerja diluar PTSL. Pak Adi Darmawan menekankan masih banyak peluang kerja bagi KJSKB diluar PTSL, diantaranya adalah Pembuatan Peta Bidang 3 Beliau juga sangat terbuka dengan masukan dari MASKI.

Diskusi juga menyoroti adanya joki di lingkungan Kantah, yang membuat Pak Menteri sangat kurang berkenan. Porsi Swakelola juga disorot, termasuk telaah seberapa pas jumlah pekerjaan yang akan di swakelolakan.

Semoga upaya DPP MASKI untuk bersama-sama BPN untuk memperbaiki banyak hal ini, bak gayung bersambut. Diikuti oleh seluruh KJSKB dengan cara berkinerja lebih baik, mau berbenah, serta terbuka terhadap segala kemajuan. Semoga (Sekjen MASKI).

photo_2018-11-06_16-28-07

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Akui MASKI

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan Adi Darmawan beserta pejabat terkait menerima audiensi pengurus organisasi Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) di Ruang Rapat Menteri Lantai 2 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (15/10).

“Selamat kepada pengurus terpilih pada Musyawarah Nasional MASKI yang pertama di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Semoga menjadi pengurus yang mampu mewujudkan tujuan dan fungsi organisasi. Saya berharap MASKI mampu tegakkan disiplin dan kode etik profesi serta bersikap profesional. Jika tidak profesional, silakan berikan hukuman dan Kementerian akan mengakui MASKI sebagai satu-satunya organisasi profesi ahli kadaster di Indonesia,” ujar Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan audiensi tersebut, Pengurus MASKI mengundang dan mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk membuka dan menjadi pembicara kunci pada acara Rapat Kerja Nasional I (Rakernas I) yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2018 di Yogyakarta dengan mengangkat tema “Penguatan Profesi Surveyor dan Keberlanjutan KJSKB Dalam Mendukung Program Percepatan Pendaftaran Tanah.”

Anggota MASKI Saat Ini Mencapai 131 KJSKB

Anggota MASKI hingga saat ini sudah mencapai 131 KJSKB (Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi) yang tersebar di 24 Provinsi dan sudah berperan di dalam melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL oleh Kantor Pertanahan. PTSL adalah program strategis nasional di bidang pertanahan dengan melaksanakan Pendaftaran Tanah secara Sistematis Lengkap di seluruh Indonesia yang sudah dimulai sejak tahun lalu.

“Kami akan mengoptimalkan jaringan yang ada, agar KJSKB dapat terbentuk di 9 (sembilan) provinsi lagi hingga akhir tahun ini, agar dapat membantu Kantor Pertanahan yang membutuhkan jasa kami,” demikian disampaikan Leo Pantimena, Ketua Umum MASKI didampingi jajarannya.

Sebagai Organisasi Profesi Tempat Berhimpunnya Badan Usaha Profesi SKB

Sebagai organisasi profesi tempat berhimpunnya Badan Usaha Profesi Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) dalam menjalankan profesinya melalui badan usaha berbentuk Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB), diharapkan dapat secara tertib dan konsisten dalam menjalankan tujuan organisasi MASKI dalam membina anggotanya, meningkatkan kapasitasnya, menegakkan kode etik profesinya dan meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.

Menteri ATR/Kepala BPN juga berharap agar anggota MASKI dapat mengambil bagian dalam menyukseskan program Fit For Purpose Land Registration meliputi pengukuran, pemetaan dan pendaftaran tanah desa demi desa berbasis partisipasi masyarakat dengan dukungan dari pemangku kepentingan lainnya seperti Kementerian Dalam Negeri terkait batas wilayah dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pembinaan warga desa dan pembiayaan pelatihannya. Praktik yang sudah dilakukan di Kab. Grobogan, Jawa Tengah dapat dijadikan purwarupa dalam melaksanakan program tersebut.